Pengertian dan Definisi Perawat
Perawat adalah salah satu tenaga medis
yang paling banyak berinteraksi dengan pasien secara langsung walaupun
secara tidak langsung hingga saat ini masih banyak pasien atau bahkan
keluarga pasien yang mengesampingkan atau bahkan memandang rendah
profesi perawat ini. Padahal sebagai profesi yang paling banyak
berhubungan dengan pasien, perawat memegang kunci penting dalam
memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan pasien kepada dokter
untuk diambil langkah penanganan yang lebih lanjut.
Berkut ini adalah pengertian dan definisi perawat:
# Ns. ASMADI
Perawat merupakan tenaga kesehatan yang
paling sering dan paling lama berinteraksi dengan klien. Sehingga
perawat adalah pihak yang paling mengetahui perkembangan kondisi
kesehatan klien secara menyeluruh dan bertanggung jawab atas klien.
Perawat merupakan penolong utama klien
dalam melaksanakan aktivitas penting guna memelihara dan memulihkan
kesehatan klien atau mencapai kematian yang damai
# ROBERT PRIHARJO
Perawat merupakan salah satu tenaga tim kesehatan yang mem[unyai waktu yang paling lama dapat mengadakan kontak dengan pasien
# GEORGE PICKETT & JOHN J. HANLON
Perawat merupakan profesional dan teknisi tingkat tinggi yang memberikan perawatan intensif bagi pasien yang sakit parah
# KEPMENKES RI NO 1239/MENKES/SK/XI/2001
Perawat adalah orang yang telah lulus
dari pendidikan perawat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
# ACHIR YANI S. HAMID
Perawat merupakan orang pertama dan
secara konsisten selama 24 jam sehari menjalin kontak dengan pasien,
perawat sangat berperan dalam membantu memenuhi kebutuhan spiritual
pasien
# ELIS & HARTLEY, 1980
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka, dan usia lanjut
# FLORENCE NIGHTINGALE
Perawat adalah orang yang menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya
# SK MENPAN NO 94/MENPAN/1986
Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang
berijazah perawatan yang diberi tugas secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada
unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan
kesehatan lainnya)
0 Komentar