Recents in Beach

header ads

Pengertian dan Definisi Perawat

Pengertian dan Definisi Perawat


 
 
 
 
Perawat adalah salah satu tenaga medis yang paling banyak berinteraksi dengan pasien secara langsung walaupun secara tidak langsung hingga saat ini masih banyak pasien atau bahkan keluarga pasien yang mengesampingkan atau bahkan memandang rendah profesi perawat ini. Padahal sebagai profesi yang paling banyak berhubungan dengan pasien, perawat memegang kunci penting dalam memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan pasien kepada dokter untuk diambil langkah penanganan yang lebih lanjut. 
 
 
Berkut ini adalah pengertian dan definisi perawat:
 
# Ns. ASMADI
Perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling sering dan paling lama berinteraksi dengan klien. Sehingga perawat adalah pihak yang paling mengetahui perkembangan kondisi kesehatan klien secara menyeluruh dan bertanggung jawab atas klien.
 
Perawat merupakan penolong utama klien dalam melaksanakan aktivitas penting guna memelihara dan memulihkan kesehatan klien atau mencapai kematian yang damai
 
# ROBERT PRIHARJO
Perawat merupakan salah satu tenaga tim kesehatan yang mem[unyai waktu yang paling lama dapat mengadakan kontak dengan pasien
 
# GEORGE PICKETT & JOHN J. HANLON
Perawat merupakan profesional dan teknisi tingkat tinggi yang memberikan perawatan intensif bagi pasien yang sakit parah
 
# KEPMENKES RI NO 1239/MENKES/SK/XI/2001
Perawat adalah orang yang telah lulus dari pendidikan perawat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
 
# ACHIR YANI S. HAMID
Perawat merupakan orang pertama dan secara konsisten selama 24 jam sehari menjalin kontak dengan pasien, perawat sangat berperan dalam membantu memenuhi kebutuhan spiritual pasien
 
# ELIS & HARTLEY, 1980
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka, dan usia lanjut
 
# FLORENCE NIGHTINGALE
Perawat adalah orang yang menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya
 
# SK MENPAN NO 94/MENPAN/1986
Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang berijazah perawatan yang diberi tugas secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan kesehatan lainnya)

Posting Komentar

0 Komentar