MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan berjalannya waktu profesi sebagai seorang perawat adalah profesi yang dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi
aktif dalam sistem pelayanan kesehatan. Banyak hak-hak yang harus
dilakukan seorang perawat agar dapat menjadi tenaga keperawatan yang
mempunyai kualitas. Tidak hanya seorang perawat yang mempunyai hak-hak
tetapi seorang pasien juga mempunyai hak-hak untuk mendapatkan kebutuhan
yang diperlukan oleh pasien. Ada beberapa jenis hak yang dibutuhkan
oleh seorang pasien yaitu Hak untuk memilih/kebebasan, Hak kesejahteraan, Hak legislatif.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Tantangan Profesi Keperawatan dan Hak Pasien
2. Klasifikasi Tantangan dalam Keperawatan
3. Jenis – Jenis Hak Pasien
4. Syarat yang Mempengaruhi Penentuan Hak-Hak Pasien
5. Hak – Hak Pasien
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian tantangan profesi dan hak pasien
2. Menjabarkan klasifikasi tantangan dalam keperawatan
1
3. Menjelaskan jenis – jenis hak pasien
4. Mengetahui syarat yang mempengaruhi hak – hak pasien
5. Menjabarkan hak – hak pasien
D. Pembatasan Masalah
Karena
masalah mengenai tantangan hak – hak pasien sangat luas , maka kelompok
kami hanya membahas tentang pengertian , klasifikasi, jenis – jenis,
syarat – syarat, dan hak – hak pasien.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tantangan Profesi Keperawatan dan Hak Pasien
Tantangan
profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan
dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk
berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya
mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan
tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan langkah-langkah
profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan sosial.
Tantangan
internal profesi keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya
keperawatan sebagai suatu profesi pada lokakarya nasional keperawatan
tahun 1983, sehingga keperawatan dituntut untuk memberikan pelayanan
yang bersifat professional.
Tantangan eksternal profesi keperawatan adalah kesiapan profesi lain untuk menerima paradigma baru yang kita bawa.
Hak
adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan
pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap
manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat,
memberikan sesuatu kepada orang lain dan menerima sesuatu dari orang
lain atau lembaga tertentu.
Hak-hak
pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak
manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak
tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk
menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan
dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
B. Klasifikasi Tantangan dalam Keperawatan
Klasifikasi dari tantangan keliputan antara lain :
1. Terjadi pergeseran pola masyarakat Indonesia
a) Pergeseran pola masyarakat agrikultural ke masyarakat industri dan masyarakat tradisional berkembang menjadi masyarakat maju.
b) Pergeseran
pola kesehatan yaitu adanya penyakit dengan kemiskinan seperti infeksi,
penyakit yang disebabkan oleh kurang gizi dan pemukiman yang tidak
sehat, adanya penyakit atau kelainan kesehatan akibat pola hidup modern.
c) Pergerakan
umur harapan hidup juga mengakibatkan masalah kesehatan yang terkait
dengan masyarakat lanjut usia seperti penyakit generatif.
2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembangan
IPTEK menuntut kemampuan spesifikasi dan penelitian bukan saja dapat
memanfaatkan IPTEK, tetapi juga untuk menapis dan memastikan IPTEK
sesuai dengan kebutuhan dan social budaya masyarakat Indonesia yang akan
diadopsi. IPTEK juga berdampak pada biaya kesehatan yang makin tinggi
dan pilihan tindakan
penanggulangan masalah kesehatan yang makin banyak dan kompleks selain itu dapat menurunkan jumlah hari rawat. Penurunan
jumlah hari rawat mempengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih
berfokus kepada kualitas bukan hanya kuantitas, serta
meningkatkankebutuhan untuk pelayanan / asuhan keperawatan di rumah
dengan mengikutsetakan klien dan keluarganya.
3. Globalisasi dalam pelayanan kesehatan
Globalisasi yang akan berpengaruh terhadp perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;
a) Tersedianya alternatif pelayanan
b) persaingan
penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pemakai
kualitas untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.
4. Tuntutan profesi keperawatan
Keyakinan bahwa keperawatan merupakan
profesi harus disertai dengan realisasi pemenuhan karakteristik
keperawatan sebagai profesi yang disebut dengan professional.
C. Jenis – Jenis Hak Pasien
1.Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang
perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam
yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai
dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu
norma yang ditetapkan perawat.
2. Hak kesejahteraan
Yaitu
hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan
standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atauwilayah tertentu.
Contoh :
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3. Hak legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan
dimasyarakat
yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap
peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau
menyelesaikan perselisihan.
D. Syarat yang Mempengaruhi Penentuan Hak-Hak Pasien
1.
Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang lain, orang
yang bersangkutan tidak disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau
tidak menggunakan hak tersebut.
Contoh :
Pasien
mempunyai hak untuk pengobatan yang ditetapkan oleh dokter, tapi dia
mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengobatan tersebut.
2. Seseorang mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan hak-haknya.
Contoh :
Perawat mempunyai tugas untuk meyakinkan dan melindungi hak paisen untuk mendapatkan pengobatan.
3. Hak harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak dan kejujuran.
Contoh :
Semua pasien mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
4.Hak untuk dapat dilaksanakan.
Contoh :
Dibeberapa
Rs, para penentu kebijakan mempunyai tugas untuk memastikan bahwa
pemberian hak-hak asasi manusia dilaksanakan untuk semua pasien.
5.
Apabila hak seseorang bersifat membahayakan, maka hak tersebut dapat
dikesampingkan atau ditolak dan orang tersebut akan diberi kompensasi
atau pengganti.
Contoh :
Apabila
nama pasien tertunda dari jadwal pembedahan dengan tidak disengaja,
pasien dikompensasikan untuk ditempatkan bagian tertas dari daftar
pembedahan berikutnya (bila terjadi kekeliruan )
E. Hak – Hak Pasien
1.Hak memberikan consent (persetujuan)
Consent
mengandung arti suatu tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa
paksaan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang
keputusan yang
ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut secara hukum mampu memberikan
consent.
Consent diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa mempunyai
hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya. Kriteria
consent yang sah :
a. Tertulis
b.Ditandatangani oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.Hanya ada salah satu prosedur yang tepat dilakukan
d.Memenuhi beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk memilih mati
Keputusan
tentang kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah
satu kriteria kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk
memilih mati sering bertolak belakang dengan hak untuk tetap
mempertahankan hidup.
3. Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang
dimaksudkan dengan golongan orang yang tidak berdaya disini adalah
orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja
dimana secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang
nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami
gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.
4. Hak pasien dalam penelitian
Penelitian
sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian misalnya
penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus
memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka
harus diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan,
bahaya yang timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima
untuk berpartisipasi. Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian
yang melibatkan pasien, maka perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak
dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu perawat harus
memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk
berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan
partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau
resiko cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak
terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Kesimpulannya bahwa Tantangan profesi keperawatan adalah suatu
profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut
untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem
pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Hak-hak
pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak
manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak
tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk
menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan
dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
- Saran
Sarannya adalah untuk
mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan
langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan
sosial.
DAFTAR PUSTAKA
0 Komentar